Senkom Mitra Polri
dibentuk sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan UU no 2 tahun 2002
tentang Pamswakarsa. Maka pada tanggal 1 Januari 2004 di Jakarta
dibentuklah Senkom Mitra Polri sebagai wadah kelompok sadar kamtibmas
oleh anggota mitra kamtibmas Mabes Polri.
Ditindaklanjuti
dengan Surat Telegram Kapolri nopol: ST/526/V/2007 tanggal 7 Mei 2007
tentang perintah kepada para Kapolda untuk membina Senkom untuk menjadi
mitra Polri sehingga diharapkan dapat berperan serta sebagai anggota
FKPM untuk memecahkan masalah-masalah sosial yang berdampak dapat
menjadi sumber gangguan kamtibmas di lingkungan komunitasnya.








0 komentar